|
Kopi Lintong Akan Dipatenkan
sumber: www.kompas.com
Jumat, 11 Juni 2010 | 05:54 WIB
Petani kopi di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berencana mematenkan nama dagang kopi lintong. Pematenan kopi lintong akan berdasarkan indikasi geografis, mengingat nama lintong diambil dari nama Lintong Nihuta.
Menurut Ketua Asosiasi Petani Kopi Lintong Organik (APKLO) Gani Silaban, prakarsa mematenkan nama kopi lintong ini juga diambil karena selama ini petani kopi di sekitar Lintong Nihuta tidak pernah mengambil manfaat dari nama dagang kopi tersebut. Padahal, kopi lintong adalah salah satu nama dagang atau brand terkenal kopi arabika asal Indonesia, selain kopi gayo dan toraja.
Petani kopi di daerah Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, menurut Gani, akan meniru prakarsa pematenan nama dagang kopi gayo oleh petani kopi di Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
”Petani kopi di sana kompak bersatu dan kebetulan sempat difasilitasi salah satu lembaga swadaya masyarakat internasional sehingga kopi gayo bisa dipatenkan dengan menggunakan indikasi geografis,” ujar Gani saat ditemui di Lintong Nihuta, Kamis (10/6).
Gani mengungkapkan, dengan indikasi geografis tersebut, semua kopi yang berasal dari daerah Lintong Nihuta berhak menyandang merek dagang kopi lintong. Akan tetapi, kopi yang ditanam di luar Lintong Nihuta dan memiliki karakteristik geografis sama tetap bisa ikut dipatenkan dengan nama kopi lintong.
”Misalnya kopi di Tapanuli Utara pun masih bisa. Tentu dengan mengikuti ketentuan seperti tinggi areal perkebunan dari permukaan laut. Kopi yang ditanam di Balige tentu tidak bisa karena areal perkebunannya kurang tinggi,” kata Gani.
Internasional
Niat mematenkan kopi lintong, lanjut Gani, juga didasari atas banyaknya penggunaan merek dagang kopi lintong di pasar internasional.
|